Jika kita melihat sejarah pemerintahana orde baru, maka keberadaan
pemerintah-penguasa jauh lebih tinggi posisinya dibandingkan dengan
kedudukan masyarakat.
Pemerintah merasa masyarakat adalah pelayan dan pemerintah harus mendapat pelayanan yang terbaik dari masyarakat.
Pemerintah juga merasa punya kekuasaan yang bisa dengan sesukanya mengatur rakyatnya tanpa memperhatikan hak-hak masyarakat.
Namun, dengan berjalannya waktu, akhirnya masyarakat terbuka pikirannya untuk mengubah kondisi seperti ini. Maka lahirlah masa reformasi. Dimana masyarakat tidak bisa lai dibodohi dan menerima begitu saja apa yang ditentukan pemerintah.
Masyarakat ingin dilibatkan dalam segala urusan kepemerintahan, masa ini disebut dengan masa reformasi dan transformasi.
Dimasa ini lahirlah UU No 14. Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik. Kemudian disusul dengan Undang-undang No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, ditambah satu lagi UU No.37 ahun 2008 Tentang Ombudsman.
Ketiga undang-undang tersebut menjelaskan bahwa masyarakat mempunyai hak atas berbagai informasi publik yang ada diberbagai badan publik.
Dalam UU tersebut juga dijelaskan hak dan kewajiban pemerintah sebagai pemberi layanan masyarakat dan hak dan kewajiban masyarakat sebagai penerima layanan.
Dan satu lagi, dalam UU tersebut juga menjelaskan bahwa, lahir sebagai lembaga perwakilan masyarakat yang bertugas mengawasi kerja pemerintah.
Dengan lahirnya ketiga undang-undang tersebut, maka lengkaplah dukungan terhadap masyarakat dalam memperolah informasi di pemerintahan dalam berbagai instansi. Pemerintah diwajibkan memberi pelayanan yang baik kepada masyarakat sehubungan dengan pelayanan publik, seperti pelayanan dalam bidang pendidikan dan kesehatan.
Untuk tercapainya pelayanan publik yang baik maka dibentuklah berbagai lembaga pendukung seperti PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi), Komisi Informasi dan Ombusdman.
Namun, keberadaan lembaga-lembaga tersebut belum begitu diketahui oleh masyarakat, karena kurangnya sosialisasi. Untuk itu, perlu lebih banyak lagi sosialisai melalui diskusi publik.
Namun, yang harus menjadi catatan, jangan seperti banyak diskusi yang sudah pernah saya ikuti, keterlibatan masyarakat sangan minim sekali. Sebaiknya dalam diskusi itu hadir unsur masyarakat yang mau peduli tentang pelayanan publik.
Sehingga kegiatan tersebut dapat membuka jalan pikiran dan wawasan masyarakat sehingga bisa lebih kritis dalam mengawasi kinerja pemerintah. Karena dengan partisipasi masyarakat yang kritis dapat membawa ke arah yang lebih baik, dengan begitu, masyarakatnya tidak akan apatis lagi.
Saya juga melihat dengan banyaknya diskusi atau sosialisasi agar masyarakat paham sesungguhnya apa yang dikelola pemerintah adalahnya miliknya masyarakat. Sedangkan pemerintah hanya sebagai penyelenggara dan masyarakat sebagai pengawainya.
Jika pemerintah dan masyarakat sudah bisa menjalin kerjasama yang baik. Insya Allah apa yang menjadi harapan kita semua dapat tercapai. Karena sudah ada keterbukaan informasi dalam mengelola anggaran. Semoga hal ini menjadi renungan kita bersama.
Pemerintah merasa masyarakat adalah pelayan dan pemerintah harus mendapat pelayanan yang terbaik dari masyarakat.
Pemerintah juga merasa punya kekuasaan yang bisa dengan sesukanya mengatur rakyatnya tanpa memperhatikan hak-hak masyarakat.
Namun, dengan berjalannya waktu, akhirnya masyarakat terbuka pikirannya untuk mengubah kondisi seperti ini. Maka lahirlah masa reformasi. Dimana masyarakat tidak bisa lai dibodohi dan menerima begitu saja apa yang ditentukan pemerintah.
Masyarakat ingin dilibatkan dalam segala urusan kepemerintahan, masa ini disebut dengan masa reformasi dan transformasi.
Dimasa ini lahirlah UU No 14. Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik. Kemudian disusul dengan Undang-undang No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, ditambah satu lagi UU No.37 ahun 2008 Tentang Ombudsman.
Ketiga undang-undang tersebut menjelaskan bahwa masyarakat mempunyai hak atas berbagai informasi publik yang ada diberbagai badan publik.
Dalam UU tersebut juga dijelaskan hak dan kewajiban pemerintah sebagai pemberi layanan masyarakat dan hak dan kewajiban masyarakat sebagai penerima layanan.
Dan satu lagi, dalam UU tersebut juga menjelaskan bahwa, lahir sebagai lembaga perwakilan masyarakat yang bertugas mengawasi kerja pemerintah.
Dengan lahirnya ketiga undang-undang tersebut, maka lengkaplah dukungan terhadap masyarakat dalam memperolah informasi di pemerintahan dalam berbagai instansi. Pemerintah diwajibkan memberi pelayanan yang baik kepada masyarakat sehubungan dengan pelayanan publik, seperti pelayanan dalam bidang pendidikan dan kesehatan.
Untuk tercapainya pelayanan publik yang baik maka dibentuklah berbagai lembaga pendukung seperti PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi), Komisi Informasi dan Ombusdman.
Namun, keberadaan lembaga-lembaga tersebut belum begitu diketahui oleh masyarakat, karena kurangnya sosialisasi. Untuk itu, perlu lebih banyak lagi sosialisai melalui diskusi publik.
Namun, yang harus menjadi catatan, jangan seperti banyak diskusi yang sudah pernah saya ikuti, keterlibatan masyarakat sangan minim sekali. Sebaiknya dalam diskusi itu hadir unsur masyarakat yang mau peduli tentang pelayanan publik.
Sehingga kegiatan tersebut dapat membuka jalan pikiran dan wawasan masyarakat sehingga bisa lebih kritis dalam mengawasi kinerja pemerintah. Karena dengan partisipasi masyarakat yang kritis dapat membawa ke arah yang lebih baik, dengan begitu, masyarakatnya tidak akan apatis lagi.
Saya juga melihat dengan banyaknya diskusi atau sosialisasi agar masyarakat paham sesungguhnya apa yang dikelola pemerintah adalahnya miliknya masyarakat. Sedangkan pemerintah hanya sebagai penyelenggara dan masyarakat sebagai pengawainya.
Jika pemerintah dan masyarakat sudah bisa menjalin kerjasama yang baik. Insya Allah apa yang menjadi harapan kita semua dapat tercapai. Karena sudah ada keterbukaan informasi dalam mengelola anggaran. Semoga hal ini menjadi renungan kita bersama.






