Adsense 970x90

Adsense 970x90

Kapolsek Baiturrahman Terima IKAN

Polsek Baiturrahman yang kebetulan salah satunya adalah pengurus IKAN (Ikatan Keluarga Anti Narkoba) Banda Aceh mengundang IKAN untuk mensosialisasikan tentang UU Narkoba Tentang Rehab dan wajib lapor bagi pengguna maupun pecandu narkoba.

Laporan bisa ke polisian, BNN, rumah sakit ataupun lembaga terkait. Yang mana hal tersebut telah dituangkan dalam undang undang No35 thn 2009 ps 54 yaitu tentang pengguna narkoba wajib di rehab secara medis maupun sosial.

Sedangkan psl 54 tentang wajib lapor bagi orang tua yang anggota keluarganya mengunakan narkoba. Pihak kepolisian Baiturrahman berharap agar IKAN kota Banda Aceh mau bekerjasama dalam mensosialidasikan tentang undang undang tersebut ke masyarakat.

Begitu juga kepada aparatur kepolisian yang lain yang ada si kota Banda Aceh. Demikian ungkap Aiptu Yusrizal, SE dalam pertemuan tersebut. Begitu juga ketika mereka menemukan korban narkoba yang akan direhab, agar IKAN bersefia untuk memfasilitasi penanganan prosea rehab ke pihak yang bersangkutan.

Dan dengan segala senang hati IKAN menyambut baik permohonan tersebut, yang mana peemintaan terse dijawab oleh ketua DPP IKAN Syahrul Maulidi SE sekaligus menuptup pefyemuan tersebut.

Share:
PASANG-IKLAN---CHORDPOPROCK

Labels

Theme Support

iklan