Adsense 970x90

Adsense 970x90

Subhan Lari Dari "Bogem" Ayah Tiri

Subhan seorang anak yang mendapat perlakuan kekerasan dari ayah tirinya. Kejadian itu sudah terjadi berkali kali kepada dirinya. Setiap terjadi kekerasan terhadap dirinya, Ia selalu melarikan diri dari rumah sampai berhari hari.

Terkadang Ia lari ke rumah keluarganya dan kadang ke rumah salah satu teman terdekatnnya. Pihak keluarga maupun orang tua temannya selalu menyarankan Ia untuk pulang ke rumah orang tuanya tiap kali Ia melarikan diri akibat perlakukan kekerasan yang Ia terima dari Ayah tirinya.

Kejadian itu terjadi berulang ulang. Sedangkan Ibunya hanya menanggapi masalah ini biasa biasa saja. Karena Ibunya menganngap bahwa anaknya nakal dan panras mendapat perlakuan seperti itu.

Pihak keluarga yang lain sudah berusaha ikut mengatasi persoalan tersebat. Namun orang tuanya tidak terima mereka ikur campur, karena merasa bahwa Subhan adalah anaknya terserah Ia akan berbuat apa, orang lain tidak berhak ikut camput begitu jawabnya.

Sampai suatu hari., ketika kejadian tersebut terulang kembali, subhan lagi lagi melarikan diri ke rumah pamannya dan minta perlindungan. Kemudian setelah melakukan pengecekan terhadap apa yang diderita subhan, si Paman membawa anak untuk visum ke puskesmas atas kekerasan yang Ia alami, sebagai bahan bukti,untuk membuat laporan ke badan hukum.

Berdasatkan bukt bukti dan beberapa orang saksi, maka kasus tersebut masuk ke pengadilan, pada bulan januari. Ketika kasus tersebut sampaii di pengadilan, pengadilan mengembalikan masalah tersebut ke tingkat desa dan menyarankan untuk diselesaikan secara kekeluargaan. Namun hal tersebut tidak membuahkan hasil.

Setelah beberapa bulan lamanya di pengadilan, kasus tersebut belum juga di sidangkan. Akhirnya Paman Subhan, Indra melaporkan masalah tersebut lepada pengurus Pos KDRT Keluarga Sejahtera Merduati yaitu Ibu Maslina,sebagai pendamping Subhan. Yang mana POS KDRT tersebut baru saja dikunjungi Mentri Pwmberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada tanggal 27 April 2015, serta dijadikan pilot projek tingkat Nasional.

Dan berkat peran serta POS KDRT sebagai pendamping Subhan, maka kasus tersebut dijajaki oleh Ibu Maslina ke Pengadilan, untuk mengetahui sudah sampai dimana kasus tersebut ditangani. Dan akhirnya setelah melalului beberapa proses, maka kasua tersebut sitinfaka lanjuti kembali,samapai mendapat satu keputusan tuntutan hukuman kepadaa terdakwa. Keputusan tuntutan kepada terdakwa yaitu hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan dan ganti rugi sebesar 72 juta rupiah.

Namun hakim belum menjatuhkan fonis karena masih memberikan kesempatan kepada terdakwa agar mengusahakan jalur damai. Kemudian terdakwa mohon kepada pendamping Subhan untuk memfasilitasi hal tersebut. Setelah Pendamping melakukan pendekatan kepada Subhan Pamannya yang dalam hal ini adalah si pelapor, maka proses damai berjalan dengan beberapa persyaratan yang diajukan oleh Subhan dan pelapor. Kemudian hasil perdamaian tersebut akan diberikan kepada Hakim setelah sitandatangani oleh korban dan saksi saksi dengan diketahuoleh kepala desa dan pihak pihak terkait.

Adapun tujuan ditempuhnya jalan damai tersebut adalah untuk meringankan hukuman terdakwa, demi menghindari hal hal yang tidak diinginkan dikemudian hari setelah putusan ditetapkan. Kemungkinan terburuk bisa saja terjadi jika proses damai tidak ditempuh. Inilah salah satu peran POS KDRT yang sebenarnya. Disamping itu,pendamping Subhan juga melakukan hal hal lain yang menyangkut dengan masalah yang berhubungan dengan sekolahnya.

Mengambil alih peran or\ng tuanya untuk sementara sampai masalah tersebut tuntas. Melihat begitu besarnya manfaat POS KDRT, sudah selayaknya POS KDRT ada di tiap tiap desa.

Yang mana hal ini sesuai dengan program prioritasnya Mentri Pemberdayaa Perempuan Dan Perlindungan Anak. Demi menyelamatkan anak anak dalam mendapatkan perlundungan dan hak haknya, mari kita dukung program tersebut. Sekian, semoga bermanfaat bagi kita semua.
Share:
PASANG-IKLAN---CHORDPOPROCK

Labels

Theme Support

iklan